Selamat Datang di Website Resmi MTSN 3 Merangin # KELUARGA BESAR MTsN 3 MERANGIN MENGUCAPKAN SELAMAT DATANG KEMBALI KEPADA BAPAK AMRI,S.Ag UNTUK ENJADI PUCUK PIMPINAN MTs NEGERI 3 MERANGIN # SEMOGA BAPAK KEMBALI MEMBAWA HARUM NAMA Ms NEGERI 3 MERANGIN # KEMBALINYA PEMBAWA PERUBAHAN # MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 MERANGIN, MADRASAH YANG UNGGUL, SHOLEH DAN BERPRESTASI
Diposting Pada: Kamis, 03 Oktober 2024

Sosialisasi Zakat dan Wakaf oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin

Sosialisasi Zakat dan Wakaf oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin

Pamenang – Sosialisasi Perwakafan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Merangin Bapak H. Khusaini, S.Ag, di MTs Negeri 3 Merangin, Kamis (03/10/24).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ka. Subbag TU Bapak H. Burhani, S.Ag, Kepala Seksi Bimas Islam Bapak Ulumudin, S.Hi. Kepala Madrasah terdekat seperti MIN 2 Merangin, dan ikuti oleh Seluruh Personil MTsN 3 Merangin baik ASN maupun Non ASN
Dalam penyampaiannya, H. Khusaini, S.Ag mengatakan, "upaya penataan zakat yang lebih baik, lebih profesional serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu tujuan dari adanya undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat. Zakat merupakan potensi yang sangat besar untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, karena itu pendayagunaan zakat harus terus dikembangkan”.
“Untuk mencapai tujuan dari zakat serta wakaf itulah penyelenggara peningkatan mutu Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kabupaten Berau mengupayakan agar masyarakat khususnya umat Islam untuk memiliki pemahaman yang baik tentang zakat wakaf, memiliki kemampuan yang profesional dalam mengelola zakat serta pemahaman tentang tujuan, fungsi dan peruntukan tanah wakaf melalui sosialisasi undang-undang zakat dan wakaf”.
“Zakat dan wakaf juga merupakan salah satu langkah strategi yang bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan kesejahteraan social, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang dapat memajukan kesejahteraan umum. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara".
Khusaini menambahkan, "dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 diantaranya zakat adalah harta yang awajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Sedangkan Zakat fitran adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setia diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.”, tutur Khusaini. (SDB)

 


169x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Kasubag TU dan Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kab. Merangin Tinjau Persiapan KBM Tatap Muka, di MTs Negeri 3 Merangin di masa pandemi COVID-19 425x dibaca
  2. MTs NEGERI 3 MERANGIN LAKSANAKAN HUT PRAMUKA KE-62 TAHUN 2023 598x dibaca
  3. Personil MTsN 3 Merangin mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 678x dibaca
  4. PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER ( ANBK ) DI MTsN 3 MERANGIN 116x dibaca
  5. OSIM MTSN 3 MERANGIN ADAKAN AJANG PENCARIAN BAKAT SISWA 348x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 3 Merangin

Mars Madrasah