Tugas dan Fungsi MTsN 3 Merangin
Tugas
MTs Negeri 3 Merangin sebagai satuan pendidikan di bawah naungan
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan jenjang
Madrasah Tsanawiyah yang berkualitas melalui proses pembelajaran,
pembinaan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik berdasarkan
nilai-nilai Islam dan tujuan pendidikan nasional.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, MTs Negeri 3 Merangin memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan proses pembelajaran yang efektif, inovatif, dan
berpusat pada peserta didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, dan moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
- Membina karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta sikap sosial peserta didik.
- Mengembangkan potensi akademik dan nonakademik peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan.
- Mengelola sarana, prasarana, administrasi, dan keuangan madrasah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Menjalin kerja sama dengan orang tua, komite madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
- Menciptakan lingkungan madrasah yang aman, bersih, sehat, religius, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
- Melaksanakan evaluasi, pengendalian mutu, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkesinambungan.
- Mendukung terwujudnya lulusan yang unggul dalam prestasi, berakhlak
mulia, berwawasan kebangsaan, serta mampu melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan di MTs Negeri 3 Merangin yang berada di bawah pembinaan
Kementerian Agama.